Penggunaan aset kripto oleh Iran untuk memindahkan dana di tengah tekanan sanksi internasional terus meningkat. Laporan terbaru dari perusahaan analitik blockchain Chainalysis mengungkapkan bahwa lebih dari US$3 miliar atau sekitar Rp51 triliun transaksi kripto pada 2025 terkait dengan jaringan yang berhubungan dengan Korps Garda Revolusi Islam Iran (IRGC).
Temuan ini dipublikasikan dalam laporan Crypto Crime Report 2026, yang menunjukkan lonjakan signifikan aktivitas kripto ilegal secara global sepanjang tahun lalu. Chainalysis mencatat bahwa alamat kripto yang dikategorikan sebagai ilegal menerima setidaknya US$154 miliar aset digital sepanjang 2025. Angka ini meningkat sekitar 162 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Dari total tersebut, sekitar US$104 miliar berasal dari entitas yang berada di negara-negara yang dikenai sanksi internasional, termasuk Iran, Rusia, dan Korea Utara.
Chainalysis menjelaskan bahwa Iran semakin mengintegrasikan penggunaan kripto ke dalam strategi keuangan negara, terutama untuk mendukung berbagai aktivitas eksternal di tengah tekanan ekonomi dan politik yang semakin kuat.
“Iran terus memasukkan kripto ke dalam prioritas strategisnya, termasuk untuk pembiayaan kelompok sekutu di kawasan, meskipun menghadapi tekanan internal dan eksternal yang signifikan,” tulis Chainalysis dalam laporan tersebut.
