Kartel adalah kesepakatan antara perusahaan atau negara untuk mengoordinasikan produksi, penetapan harga, atau pangsa pasar untuk meningkatkan keuntungan. Di dalam batas negara, penegakan hukum antimonopoli sudah mapan: lembaga seperti Komisi Perdagangan Federal AS (FTC) atau Komisi Eropa secara aktif memantau kolusi, mengenakan denda, dan menghentikan praktik anti-persaingan.
Namun, pada skala internasional, tidak ada satu lembaga pun yang ada untuk secara efektif mengatur kartel. Setiap negara mengikuti undang-undang persaingannya sendiri, sehingga penegakan global menjadi sangat sulit. Ini menciptakan celah yang dimanfaatkan oleh kartel internasional besar.