Kriptoaset 1) adalah representasi digital dari hak, aset, atau nilai yang dapat dipindahkan atau disimpan secara elektronik, menggunakan teknologi pendaftaran terdistribusi atau teknologi serupa lainnya, tidak termasuk yang memenuhi karakteristik nilai dan instrumen keuangan sesuai dengan Real Decreto Legislativo 4/2015, tanggal 23 Oktober, yang menyetujui teks yang direvisi dari Undang-Undang Pasar Modal (selanjutnya, “LMV”) dan 2) setiap representasi digital dari nilai yang tidak diterbitkan atau dijamin oleh bank sentral atau otoritas publik, yang tidak harus terkait dengan mata uang yang sah dan yang tidak memiliki status hukum sebagai mata uang atau uang, tetapi diterima oleh orang fisik atau hukum sebagai alat tukar dan yang dapat dipindahkan, disimpan, atau diperdagangkan secara elektronik, mengikuti definisi mata uang virtual yang ditawarkan dalam bagian 5.° dari pasal 1 Undang-Undang 10/2010, tanggal 28 April, tentang pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme (“LPBC”). Definisi ini dapat berubah, sesuai dengan perkembangan peraturan yang berlaku.

#LMV #LPBC