Menurut BlockBeats, Tajikistan telah memberlakukan amandemen pada Kitab Undang-Undang Pidana, memperkenalkan sanksi untuk penggunaan listrik secara ilegal dalam penambangan aset virtual dan cryptocurrency. Pelanggar dapat menghadapi denda berkisar antara 15.000 hingga 75.000 somoni atau penjara selama 2 hingga 8 tahun.
Sebelumnya, kegiatan cryptocurrency di Tajikistan tidak legal maupun ilegal, berada dalam area abu-abu regulasi.
