
Anda telah mendengar bahwa Pakistan akan melegalkan #Cryptocurrency . Tetapi tidak ada yang memberi tahu Anda fakta sebenarnya. Berikut adalah penjelasan lengkap tentang sanksi apa yang akan diterapkan pemerintah Pakistan terhadap Crypto?
Pertama-tama saya ingin menjelaskan satu hal di sini bahwa Pakistan belum menyetujuinya. Ini hanya sebuah proposal dari Bank Negara Pakistan yang mereka kirimkan kepada Pemerintah Federal. Jika kabinet federal menyetujuinya, maka akan diteruskan ke Parlemen. Jika sebagian besar anggota Parlemen setuju, maka proposal ini akan diubah menjadi alat pembayaran yang sah. Berikut adalah apa yang terkandung dalam proposal ini:-
Teknologi Fintech:-
Mengenai penggunaan teknologi fintech (AI & Blockchain, dll.) mata uang Crypto harus dilegalkan. Proposal ini dirancang untuk bersaing secara internasional dalam sistem keuangan.
Peluncuran PKR:-
Sama seperti mata uang Crypto lainnya, kami harus meluncurkan koin Crypto kami sendiri PKR yang akan didukung oleh Pemerintah Pakistan. Kami memutuskan untuk mengambil langkah ini untuk mengendalikan uang kertas palsu. Dengan cara ini penggunaan uang palsu akan berkurang sebesar 80% karena sifat ”asli” dari Blockchain. Catatan: Tidak ada Mata Uang Crypto PKR yang diluncurkan sampai saat ini. Semua adalah token palsu.
Mengendalikan Aktivitas Ilegal:-
Kita harus membentuk tim terpisah yang memantau transaksi dan mendeteksi jumlah penipuan dan peminjaman uang serta mengambil tindakan terhadap mereka. Untuk itu kami akan mengembangkan perangkat lunak berbasis teknologi AI yang akan mampu membedakan antara transaksi asli dan palsu. Ini akan mendeteksi dan melaporkan kepada tim dan tim akan mengambil tindakan atasnya.
Token Ilegal:-
Jika ada mata uang Crypto yang diterapkan secara ilegal tanpa izin, maka pemiliknya harus didenda dua kali lipat dari total nilai bersih token/koin.
Bagian 25 Dalam Hukum:-
Kami ingin melegalkan mata uang Crypto di bawah bagian 25 bagian 24. Ini adalah bagian yang sama yang memungkinkan pencetakan mata uang kertas. Kami mengambil keputusan ini berdasarkan hukum nasional dan proposal ini akan dianggap sebagai proposal yang sah.
Inilah yang dikirim SBP dalam bentuk proposal kepada Pemerintah Pakistan. Belum ada implikasi pajak yang disarankan. Tapi saya pikir mereka akan menerapkan Pajak Keuntungan Modal. Berikut adalah apa yang kami harapkan dalam bentuk pajak.
Semoga mereka menerapkan pajak keuntungan modal 15% untuk kepemilikan kurang dari 1 tahun sama seperti saham dan menguranginya menjadi 0% untuk kepemilikan yang melebihi 6 tahun. Itu tidak dinyatakan dalam proposal tetapi diharapkan karena diterapkan pada saham dan obligasi dalam bentuk yang sama. Mungkin proposal ini membutuhkan waktu 2-4 bulan untuk disetujui dan diterapkan. Itu akan menjadi keputusan yang baik jika proposal ini disetujui.
Apa pendapat Anda, apakah Pemerintah Pakistan akan menyetujuinya atau menolak? Harap beri tahu di komentar. Jangan lupa untuk menyukai pos dan mengikuti @MU_Traders untuk pembaruan lebih lanjut.
#MU_Traders #USElections2024Countdown #PensionCryptoShift #ETHBTCNewLow

