Google Didenda $12,6 Juta di Indonesia karena Praktik Monopoli dalam Sistem Pembayaran
Google kembali menjadi sasaran pelanggaran monopoli, kali ini oleh negara Asia. Google didenda $12,6 juta oleh lembaga antimonopoli Indonesia, KPPU. Tuduhan tersebut menyangkut layanan sistem pembayarannya untuk Google Play Store.
Panel Komisi yang diketuai Hilman Pujana dan terdiri dari Mohammad Reza serta Eugenia Mardanugraha mengumumkan putusan tersebut pada 21 Januari 2025. Akibat pelanggaran tersebut, mereka memerintahkan Google untuk menghentikan penggunaan wajib Google Play Billing (GPB) di Google Play Store.