SEC Mencabut Aturan yang Menghambat Bank untuk Memegang Aset Kripto
Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC) telah mencabut Buletin Akuntansi Staf 121, yang sebelumnya mengharuskan bank untuk melaporkan aset kripto yang disimpan sebagai kewajiban dalam neraca mereka. Langkah ini bertujuan untuk mempermudah masuknya lembaga keuangan tradisional ke sektor aset digital. Namun, kekhawatiran signifikan tetap ada di kalangan regulator perbankan, seperti Federal Reserve dan Federal Deposit Insurance Corp., karena kekhawatiran tentang risiko yang terkait dengan cryptocurrency. Analis berspekulasi bahwa penetapan regulasi kripto yang komprehensif akan memakan waktu bertahun-tahun, menunjukkan bahwa integrasi penuh keuangan tradisional ke dalam ruang kripto tidak akan segera terjadi.
#BTCNextATH #BTCBullRun2025 #VVVonBinance #DeepSeekImpact #JUPBuybacks
