#MastertheMarket
Tianrong Chemical (TDPM) Dinyatakan Bangkrut, 2,88 Miliar Saham Publik Terkendala
Berdasarkan hasil Putusan Pengadilan Niaga di Pengadilan Jakarta Pusat untuk Uji Coba Pembatalan Kasus Perdamaian dengan Nomor Kasus 4/Pdt.Sus Pembatalan Perdamaian/2025/PN.Niaga.jkt.pst pada 10 Maret 2025, bahwa Perusahaan saat ini dinyatakan bangkrut," tulis pengumuman TDPM
pengumuman sebelumnya, TDPM sebagai tergugat dalam gugatan pembatalan perdamaian yang diajukan oleh pemohon, yaitu PT Bata Merah Wisesa berdasarkan Surat Panggilan Pengadilan Nomor: 533 / PAN.0 / W10.UI / HT.2.4 / II / 2025.DN Tanggal 5 Januari 2025 dengan Nomor Kasus: 4 / Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian / 2025 / PN.Jkt.Pst.
Perusahaan menerima panggilan pada hari Jumat (7/2/2025). Kemudian perusahaan hadir pada Sidang Pertama Gugatan pada hari Senin (10/3/2025) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya Nomor 24-26-28, Gunung Sahari Selatan Kemayoran, Jakarta Pusat


