Mantan Presiden Donald Trump akan memberlakukan pembatasan perjalanan baru untuk 43 negara, yang akan digolongkan ke dalam tiga kelompok berdasarkan risiko keamanan:
Daftar Merah (Larangan Total): Negara-negara dalam daftar ini, termasuk Afghanistan, Bhutan, Kuba, Iran, Libya, Korea Utara, Somalia, Sudan, Suriah, Venezuela, dan Yaman, akan menghadapi larangan perjalanan lengkap ke AS.
Daftar Oranye (Perjalanan Terbatas): Negara-negara dalam kategori ini, seperti Pakistan, Rusia, Myanmar, dan lainnya, akan menghadapi pembatasan visa yang ketat, terutama bagi pelancong bisnis.
Daftar Kuning (Peringatan dan Masa Percobaan): Kelompok ini, yang terdiri dari 22 negara, akan memiliki waktu 60 hari untuk meningkatkan langkah-langkah keamanan mereka atau menghadapi risiko pembatasan lebih lanjut.
Trump menekankan bahwa tujuan dari kebijakan ini adalah untuk melindungi warga negara Amerika dari terorisme, aktivitas kriminal, dan penyalahgunaan sistem imigrasi.