Sekarang saya kehilangan 2000 dolar di kontrak berjangka karena seseorang menipu saya dan menggunakan akun saya dan membuat saya rugi, dan saya perlu mengganti kerugian ini dan keluar sepenuhnya dari pasar ini. Pertanyaan saya, jika saya mengganti kerugian saya di kontrak berjangka dan hanya mendapatkan kembali uang saya, apakah itu haram atau halal?