#SECCrypto2.0

Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) telah memajukan inisiatif "Crypto 2.0"-nya, yang bertujuan untuk membangun kerangka regulasi komprehensif untuk aset digital. Inisiatif ini bertujuan untuk menyelaraskan sekuritas aset digital dengan instrumen keuangan tradisional dengan memberlakukan persyaratan pelaporan transaksi yang standar di bawah Undang-Undang Bursa Sekuritas. Fokus yang signifikan adalah pada peningkatan pengawasan terhadap transaksi off-chain, seperti perdagangan over-the-counter dan aktivitas di platform terdesentralisasi, untuk meningkatkan transparansi dan perlindungan investor. Selain itu, SEC mengusulkan untuk bekerja sama dengan Komisi Perdagangan Berjangka Komoditas (CFTC) untuk membuat Repository Transaksi Aset Digital (DART) untuk pencatatan terpusat transaksi aset digital. Langkah-langkah ini merupakan upaya terkoordinasi untuk mengintegrasikan aset digital ke dalam sistem keuangan tradisional sambil memastikan perlindungan regulasi yang sesuai.