#SECCrypto2.0 Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) secara resmi telah memajukan inisiatif "SEC Crypto 2.0" dan menyerukan pembentukan Kelompok Kerja Kripto Presiden, menandakan dorongan baru menuju pengawasan yang lebih ketat dan reformasi struktural di sektor aset digital.
Menurut dokumen yang dikutip oleh ChainCatcher, SEC bertujuan untuk menyelaraskan perdagangan sekuritas aset digital dengan instrumen keuangan tradisional dengan menerapkan persyaratan pelaporan transaksi yang terstandarisasi di bawah Undang-Undang Pertukaran Sekuritas.
Sorotan Utama Proposal Crypto 2.0 SEC:
Pelaporan Setara untuk Aset Digital
SEC akan mendorong untuk memperlakukan sekuritas aset digital seperti sekuritas tradisional, yang memerlukan pelaporan transaksi yang tepat waktu untuk meningkatkan transparansi dan melindungi investor.