#SECCrypto2.0
SECCrypto adalah kerangka regulasi yang mengatur cryptocurrency dan pasar aset digital di bawah pengawasan Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC). Ini bertujuan untuk memastikan perlindungan investor, integritas pasar, dan kepatuhan terhadap undang-undang sekuritas. SECCrypto menegakkan regulasi pada penawaran koin awal (ICO), pertukaran kripto, dan platform keuangan terdesentralisasi (DeFi), yang memerlukan transparansi, langkah-langkah pencegahan pencucian uang (AML), dan pencegahan penipuan. Kerangka ini juga memeriksa apakah aset digital memenuhi syarat sebagai sekuritas menurut Uji Howey. Perusahaan harus mendaftar dengan SEC atau mencari pengecualian untuk beroperasi secara legal. Tindakan penegakan SECCrypto terhadap entitas yang tidak patuh menyoroti perannya dalam membentuk lanskap kripto yang terus berkembang sambil menyeimbangkan inovasi dengan perlindungan investor. Dampaknya meluas secara global, mempengaruhi regulasi kripto di luar batas-batas AS.