#SecureYourAssets đšđ Thailand Melarang Layanan P2P Kripto Asing
Aturan baru melarang platform kripto asing yang tidak berlisensi untuk menawarkan layanan P2P di Thailand.
Denda hingga $8.7K dan 3 tahun penjara menanti mereka yang menggunakan "akun mule."
Pihak berwenang juga akan menahan bank, telekomunikasi, dan platform sosial bertanggung jawab jika mereka tidak bertindak.
Pada saat yang sama, Thailand sedang menguji coba pembayaran kripto di Phuket dan secara resmi memungkinkan penggunaan USDT/19103844017556320_