#DigitalAssetBill Pemerintah Inggris telah memperkenalkan RUU Properti (Aset Digital dll) untuk menjelaskan status hukum aset digital. RUU ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih besar kepada pemilik aset digital, termasuk cryptocurrency seperti Bitcoin, token tidak dapat dipertukarkan (NFT), dan kredit karbon, dengan mengakui mereka sebagai properti pribadi di bawah hukum Inggris dan Welsh.¹

*Ketentuan Utama:*