#DigitalAssetBill
Rancangan Undang-Undang Aset Digital mengacu pada undang-undang yang diusulkan atau yang telah disahkan yang bertujuan untuk mengatur aset digital seperti cryptocurrency, memastikan kejelasan hukum, perlindungan konsumen, dan pengawasan di sektor keuangan digital.
Bitcoin adalah mata uang digital terdesentralisasi yang beroperasi tanpa otoritas pusat, memungkinkan transaksi peer-to-peer melalui jaringan blockchain.