#DigitalAssetBill Rancangan Undang-Undang Aset Digital adalah legislasi yang dirancang untuk mengatur cryptocurrency dan aset berbasis blockchain lainnya. Ini mendefinisikan klasifikasi hukum, menetapkan aturan untuk bursa dan dompet, memastikan perlindungan konsumen, dan memerangi kejahatan keuangan seperti pencucian uang. RUU ini bertujuan untuk memberikan kejelasan, mempromosikan inovasi, dan melindungi sistem keuangan dalam ekonomi digital yang berkembang.