#DigitalAssetBill #DigitalAssetBill #DigitalAssetBill

Pemerintah Inggris telah memperkenalkan RUU Properti (Aset Digital dll) untuk memperjelas status hukum aset digital. Berikut adalah beberapa poin penting tentang RUU tersebut:

- *Tujuan RUU*: RUU ini bertujuan untuk menetapkan bahwa aset digital dapat dianggap sebagai properti pribadi berdasarkan hukum Inggris dan Wales, memberikan perlindungan hukum yang sama seperti kategori properti pribadi tradisional.

- *Aset Digital yang Dicakup*: RUU ini mencakup cryptocurrency, token yang tidak dapat dipertukarkan (NFT), dan kredit karbon sebagai aset digital yang dapat dianggap sebagai properti pribadi.

- *Ketentuan Utama*: RUU ini menyatakan bahwa suatu benda tidak dilarang