"Negara-negara di seluruh dunia sedang memajukan regulasi aset digital untuk mengelola risiko pasar sambil mendorong inovasi.
AS: Dewan Perwakilan Rakyat telah meloloskan RUU Crypto FIT21 (Mei 2024), yang mendefinisikan peran pengawasan SEC dan CFTC. SEC juga telah menyetujui ETF Ethereum spot, menandai momentum regulasi.
UE: MiCA kini sepenuhnya diberlakukan (2024), mewajibkan lisensi dan transparansi bagi penerbit stablecoin dan perusahaan crypto.
Inggris: Undang-Undang Layanan Keuangan dan Pasar 2023 mengatur promosi crypto, dengan aturan AML yang lebih ketat ditetapkan untuk 2025.
Asia: Jepang mengubah Undang-Undang Layanan Pembayarannya untuk mengatur stablecoin, sementara Singapura memberlakukan aturan perdagangan ritel yang lebih ketat.
Langkah-langkah ini mencerminkan upaya global untuk melindungi investor tanpa menghambat inovasi."
