#DigitalAssetBill AS telah memperkenalkan beberapa undang-undang aset digital, tetapi satu contoh yang mencolok adalah H.R.5745 - Undang-Undang Struktur Pasar Aset Digital dan Perlindungan Investor. Diperkenalkan di Kongres ke-118 (2023-2024), undang-undang ini bertujuan untuk:

- *Mendefinisikan aset digital*: Menjelaskan definisi dan klasifikasi aset digital, termasuk mata uang kripto dan token digital lainnya.

- *Mengatur pasar aset digital*: Menetapkan persyaratan regulasi untuk bursa aset digital, layanan kustodi, dan peserta pasar lainnya.

- *Melindungi investor*: Menerapkan langkah-langkah untuk melindungi investor, termasuk persyaratan pengungkapan, ketentuan anti pencucian uang, dan pengungkapan risiko.

Beberapa aspek kunci dari undang-undang ini meliputi:

- *Pengawasan SEC dan CFTC*: Undang-undang ini menjelaskan peran Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC) dan Komisi Perdagangan Berjangka Komoditas (CFTC) dalam mengatur aset digital.

- *Klasifikasi aset digital*: Undang-undang ini mengusulkan kerangka kerja untuk mengklasifikasikan aset digital sebagai sekuritas, komoditas, atau jenis aset digital lainnya.