#AirdropFinderGuide RancanganUndangUndangAsetDigital

Rancangan Undang-Undang Aset Digital adalah legislasi yang diusulkan yang bertujuan untuk mengatur pembuatan, perdagangan, dan penggunaan aset digital seperti cryptocurrency dan NFT. RUU ini bertujuan untuk memberikan kejelasan hukum, melindungi investor, dan mencegah penyalahgunaan seperti pencucian uang atau penipuan. RUU ini mendefinisikan aset digital, menetapkan standar kepatuhan untuk penyedia layanan, dan mengusulkan mekanisme pengawasan melalui badan regulasi. Dengan membangun kerangka kerja yang terstruktur, RUU ini bertujuan untuk mendorong inovasi sambil memastikan stabilitas keuangan dan perlindungan konsumen. RUU ini juga membahas perpajakan dan persyaratan pelaporan, mempromosikan transparansi dalam ekonomi digital. Secara keseluruhan, RUU ini merupakan langkah signifikan menuju formalisasi ekosistem aset digital.