#AirdropStepByStep RancanganUndang-UndangAsetDigital

Rancangan Undang-Undang Aset Digital adalah legislasi yang diusulkan yang bertujuan untuk mengatur penciptaan, perdagangan, dan penggunaan aset digital seperti cryptocurrency dan NFT. Ini bertujuan untuk memberikan kejelasan hukum, melindungi investor, dan mencegah penyalahgunaan seperti pencucian uang atau penipuan. RUU ini mendefinisikan aset digital, menetapkan standar kepatuhan untuk penyedia layanan, dan mengusulkan mekanisme pengawasan melalui badan regulasi. Dengan menetapkan kerangka kerja yang terstruktur, RUU ini bertujuan untuk mendorong inovasi sambil memastikan stabilitas keuangan dan perlindungan konsumen. Ini juga membahas perpajakan dan persyaratan pelaporan, mendorong transparansi dalam ekonomi digital. Secara keseluruhan, RUU ini merupakan langkah signifikan menuju formalisasi ekosistem aset digital.