#USStablecoinBill RUU Stablecoin AS, yang secara resmi dikenal sebagai Undang-Undang GENIUS di Senat dan Undang-Undang STABLE di DPR, mewakili dorongan signifikan menuju pembentukan kerangka regulasi federal untuk stablecoin pembayaran. RUU ini bertujuan untuk membawa kejelasan dan struktur ke pasar stablecoin yang berkembang pesat dalam ruang cryptocurrency.

Tujuan utama termasuk menetapkan pedoman bagi institusi yang mencari lisensi untuk menerbitkan stablecoin, menerapkan persyaratan cadangan untuk memastikan bahwa mereka sepenuhnya didukung oleh aset likuid seperti uang tunai atau obligasi Treasury, dan menetapkan standar regulasi yang disesuaikan untuk penerbit. Kedua RUU mengusulkan pendekatan regulasi ganda, memungkinkan pengawasan federal dan negara bagian, dengan Departemen Keuangan berperan dalam mendefinisikan rezim regulasi negara bagian yang sebanding.

Sementara para pendukung berargumen bahwa undang-undang ini sangat penting untuk memodernisasi sistem pembayaran, mempertahankan dominasi dolar AS secara global, dan mendorong inovasi, kekhawatiran telah diangkat. Beberapa Demokrat menyatakan kekhawatiran tentang perlindungan yang tidak memadai terkait dengan pencucian uang, perlindungan konsumen, dan keamanan nasional. Ada juga diskusi tentang potensi perusahaan non-keuangan, termasuk perusahaan Big Tech, untuk menerbitkan stablecoin, yang dapat memiliki implikasi lebih luas bagi sistem keuangan.

Meskipun perdebatan ini, ada upaya bipartisan untuk meloloskan RUU stablecoin, dengan administrasi Presiden Trump mengindikasikan keinginan untuk menandatangani undang-undang semacam itu pada Agustus 2025. Rekonsiliasi versi Senat dan DPR akan menjadi sangat penting dalam membentuk lanskap regulasi akhir untuk stablecoin di pasar crypto AS.