#USStablecoinBill Rancangan Undang-Undang Stablecoin AS bertujuan untuk menetapkan kerangka regulasi yang jelas untuk penerbitan dan pengelolaan stablecoin, aset digital yang dipatok pada nilai mata uang fiat seperti dolar AS. RUU ini berupaya untuk memastikan stabilitas, transparansi, dan perlindungan konsumen dengan mewajibkan penerbit untuk menjaga cadangan yang cukup dan menjalani audit secara berkala. Ini juga menetapkan pedoman untuk pengawasan oleh lembaga federal, dengan tujuan untuk mencegah risiko sistemik dan aktivitas ilegal. Dengan menciptakan kejelasan hukum, RUU ini mendorong inovasi sambil menjaga integritas keuangan. Undang-undang ini mencerminkan pengakuan yang semakin meningkat terhadap peran stablecoin dalam ekonomi digital yang berkembang dan potensi dampaknya pada sistem keuangan yang lebih luas.
Penafian: Berisi opini pihak ketiga. Bukan nasihat keuangan. Dapat berisi konten bersponsor.Baca S&K.