#USStablecoinBill

Proyek Undang-Undang Pengaturan Stablecoin di Amerika Serikat (US Stablecoin Bill)

Proyek Undang-Undang Pengaturan Stablecoin di Amerika Serikat, yang dikenal sebagai "Undang-Undang GENIUS" (singkatan dari "Guiding and Establishing National Innovation for US Stablecoins"), merupakan langkah legislatif penting yang bertujuan untuk menetapkan kerangka regulasi yang komprehensif untuk aset digital ini.
Proyek ini muncul dalam konteks minat yang meningkat dari para legislator Amerika untuk mengatur pasar cryptocurrency, terutama di tengah berkembang pesatnya penggunaan stablecoin seperti USDT dan USDC.

Fitur Utama Proyek Undang-Undang

1. Persyaratan lisensi dan penerbitan
Proyek ini mensyaratkan bahwa penerbit stablecoin harus merupakan lembaga keuangan yang terlisensi (seperti bank) atau perusahaan kredit non-bank yang terdaftar di Federal Reserve.
Proyek ini juga memberlakukan larangan terhadap penerbitan stablecoin.