Rancangan Undang-Undang #USStablecoin , secara resmi dikenal sebagai Undang-Undang GENIUS, adalah usulan legislatif bipartisan yang diperkenalkan pada awal 2025 untuk menetapkan kerangka regulasi komprehensif bagi stablecoin di Amerika Serikat. RUU ini mengharuskan bahwa hanya entitas yang diotorisasi, seperti institusi yang disetujui secara federal atau negara bagian, yang dapat menerbitkan stablecoin, yang harus sepenuhnya didukung secara 1:1 dengan dolar AS atau aset cair berkualitas tinggi seperti surat utang negara. Ini juga memberlakukan persyaratan cadangan yang ketat, standar manajemen risiko, dan langkah-langkah perlindungan konsumen, termasuk pengungkapan keuangan secara reguler dan audit pihak ketiga. Meskipun RUU ini bertujuan untuk mempromosikan inovasi dan memperkuat posisi global dolar AS, ia telah menghadapi kritik karena potensi celah hukum dan kekhawatiran tentang pencucian uang serta stabilitas keuangan. Secara khusus, RUU ini telah memicu debat politik karena keterkaitannya dengan usaha kripto mantan Presiden Trump dan pengecualian penerbit stablecoin asing besar seperti Tether dari regulasi tertentu. Meskipun mendapat dukungan bipartisan, masa depan legislasi ini tetap tidak pasti di tengah negosiasi yang sedang berlangsung dan pengawasan. #CryptoRegulation #StablecoinPolicy #FinancialSecurity #DigitalAssets #USLegislation
Penafian: Berisi opini pihak ketiga. Bukan nasihat keuangan. Dapat berisi konten bersponsor.Baca S&K.