The #USStablecoinBill , secara resmi dikenal sebagai Undang-Undang GENIUS, adalah proposal legislatif bipartisan yang diperkenalkan pada awal 2025 untuk menetapkan kerangka regulasi yang komprehensif untuk stablecoin di Amerika Serikat. RUU ini mewajibkan bahwa hanya entitas yang berwenang, seperti lembaga yang disetujui oleh pemerintah federal atau negara bagian, yang dapat menerbitkan stablecoin, yang harus sepenuhnya didukung dengan basis 1:1 dengan dolar AS atau aset likuid berkualitas tinggi seperti surat utang negara. Ini juga memberlakukan persyaratan cadangan yang ketat, standar manajemen risiko, dan langkah-langkah perlindungan konsumen, termasuk pengungkapan keuangan secara berkala dan audit pihak ketiga. Meskipun RUU ini bertujuan untuk mendorong inovasi dan memperkuat posisi dolar AS di tingkat global, RUU ini telah menghadapi kritik karena potensi celah dan kekhawatiran mengenai pencucian uang dan stabilitas keuangan. Secara khusus, RUU ini telah memicu perdebatan politik karena hubungannya dengan usaha crypto mantan Presiden Trump dan pengecualian penerbit stablecoin asing besar seperti Tether dari regulasi tertentu. Meskipun mendapat dukungan bipartisan, masa depan legislasi ini tetap tidak pasti di tengah negosiasi dan pengawasan yang sedang berlangsung. #CryptoRegulation #StablecoinPolicy #KeamananKeuangan #DigitalAssets #USLegislation