#USStablecoinBill
Undang-undang baru yang disebut GENIUS Act sedang diperkenalkan di Senat AS untuk membuat aturan bagi stablecoin—mata uang digital yang terkait dengan dolar AS. Menurut undang-undang ini, perusahaan hanya dapat menerbitkan stablecoin jika mereka memiliki cadangan yang aman dan terdaftar baik di tingkat federal atau negara bagian. Namun, RUU ini memberikan pengecualian kepada perusahaan asing, yang telah menimbulkan kekhawatiran di antara perusahaan yang berbasis di AS. Beberapa pembuat undang-undang khawatir itu dapat memungkinkan perusahaan teknologi besar meluncurkan mata uang digital mereka sendiri, dan ada kontroversi mengenai manfaat potensial bagi perusahaan yang dimiliki keluarga Trump. RUU ini belum sepenuhnya disetujui, dan perbedaan politik terus berlanjut.