#USStablecoinBill Rancangan Undang-Undang Stablecoin AS: Mengatur Masa Depan Dolar Digital

Rancangan Undang-Undang Stablecoin AS adalah usulan legislasi yang bertujuan untuk menciptakan kerangka regulasi yang jelas untuk stablecoin—cryptocurrency yang terikat pada nilai dolar AS atau mata uang fiat lainnya. Tujuannya adalah untuk memastikan stabilitas, transparansi, dan perlindungan konsumen di ruang aset digital yang berkembang pesat.

Di bawah undang-undang ini, penerbit stablecoin seperti USDC dan USDT diwajibkan untuk mempertahankan cadangan penuh, menjalani audit secara berkala, dan mendaftar dengan otoritas federal seperti Federal Reserve atau Office of the Comptroller of the Currency (OCC). Undang-undang ini juga berusaha melarang stablecoin algoritmik yang tidak memiliki dukungan aset penuh.

Para pendukung berpendapat bahwa undang-undang ini akan meningkatkan kepercayaan terhadap stablecoin dan mengintegrasikannya dengan lebih aman ke dalam sistem keuangan. Namun, para kritikus memperingatkan bahwa regulasi yang berlebihan dapat menghambat inovasi dan membatasi akses bagi startup crypto yang lebih kecil.

Seiring dengan peran yang semakin penting dari stablecoin dalam pembayaran, pengiriman uang, dan DeFi, Rancangan Undang-Undang Stablecoin AS mewakili langkah besar menuju keseimbangan antara inovasi dan pengawasan regulasi dalam ekonomi digital.