New Hampshire telah mengambil langkah signifikan menuju integrasi Bitcoin ke dalam strategi keuangan negara bagian.\u003ct-9/\u003e Pada 5 Maret 2025, Komite Perdagangan dan Urusan Konsumen Dewan Negara Bagian menyetujui RUU Dewan 302 (HB302) dengan suara 16–1. RUU ini mengusulkan agar bendahara negara dapat menginvestasikan hingga 5% dari dana negara tertentu—termasuk dana umum dan dana stabilisasi pendapatan—ke dalam aset digital dan logam berharga. Meskipun RUU ini tidak secara eksplisit menyebutkan Bitcoin, RUU ini menetapkan bahwa aset digital yang memenuhi syarat harus telah mempertahankan kapitalisasi pasar rata-rata setidaknya $500 miliar selama tahun kalender sebelumnya. Saat ini, Bitcoin adalah satu-satunya cryptocurrency yang memenuhi kriteria ini.
