#MEMEAct Senator Dem memperkenalkan 'Undang-Undang MEME' untuk melarang presiden, Kongres meluncurkan koin meme
WASHINGTON (TNND) — Sen. Chris Murphy, D-Conn., pada hari Selasa mengumumkan bahwa dia telah memperkenalkan “Undang-Undang Penegakan Emolumen dan Malpraktik Modern,” atau “Undang-Undang MEME,” yang menargetkan pejabat federal yang merilis koin meme.
Koin meme adalah bentuk cryptocurrency yang memiliki daya tarik ironis atau humoris karena keterkaitannya dengan meme internet. Presiden Donald Trump meluncurkan koin meme miliknya sendiri tak lama sebelum Hari Pelantikan dan sekarang menawarkan pemegang koin tersebut kesempatan untuk bertemu dengannya di Gala Washington D.C.
Sen. Murphy mengatakan dalam sebuah video yang diposting melalui X bahwa koin-koin ini kadang-kadang memungkinkan pejabat pemerintah untuk secara diam-diam menerima pembayaran dari mereka yang berbisnis dengan pemerintah federal.
“Koin meme Trump, itu adalah hal yang paling tidak etis, hal yang paling korup yang pernah dilakukan seorang presiden Amerika Serikat,” kata senator tersebut. “Ini adalah kesempatan bagi para Republik dan Demokrat untuk bersatu dan mengatakan tidak ada dari kami, tidak ada anggota cabang eksekutif, tidak ada anggota Kongres, yang seharusnya bisa mendapatkan keuntungan dari posisi mereka.”
“Ketika saya memperkenalkan Undang-Undang MEME pada bulan Februari, kami telah melihat korupsi ini datang,” tulisnya. “Terima kasih kepada @ChrisMurphyCT yang memimpin perjuangan di Senat [sic]. Mari kita buat korupsi menjadi kriminal lagi.”
Perkenalan undang-undang ini mengikuti laporan bahwa Anggota DPR Maxine Waters, D-Calif., akan memblokir sidang gabungan hari Selasa dengan Republikan DPR yang fokus pada cryptocurrency. Dia dilaporkan berencana untuk keluar dari pertemuan terjadwal pada hari Selasa untuk mengadakan “sidang bayangan” tentang keterlibatan Presiden Donald Trump dalam cryptocurrency.
Trump pada bulan Maret mengumumkan rencananya untuk menciptakan “Cadangan Crypto AS,” yang dia katakan akan menjadikan negara ini sebagai “Ibu Kota Crypto Dunia.”