Asalamu Alikum Wa Rahmatullah Selamat Pagi. Nazim Ki Nazar โ๏ธ ๐ฐCrypto Halal atau Haram
1. Dalam Cahaya Al-Qur'an:
Al-Qur'an telah menetapkan cara yang halal untuk menghasilkan harta dan cara yang haram sebagai tidak sah:
> "Dan Allah telah menjadikan jual beli itu halal dan riba itu haram." (Surah Al-Baqarah 2:275)
Dari ayat ini, kita memahami bahwa jika perdagangan crypto bebas dari riba, aman dari penipuan, dan memiliki utilitas nyata, maka transaksi tersebut bisa dianggap halal.
2. Dalam Cahaya Hadis:
Nabi Kareem (SAW) telah bersabda:
> "Halal itu jelas dan haram itu jelas, dan di antara keduanya terdapat beberapa hal yang meragukan (mushtabah)..." (Sahih Bukhari, Hadis: 52)
Jika ada keraguan dalam sesuatu, lebih baik menghindarinya โ tetapi jika tujuan suatu proyek crypto halal, tidak palsu, dan tidak ada unsur gharar (ketidakpastian) atau judi, maka perdagangan tersebut mungkin diperbolehkan.
Kesimpulan:
Crypto bisa halal jika:
Bebas dari riba
Tidak ada judi atau spekulasi
Memiliki kasus penggunaan nyata (seperti pembayaran internasional, aplikasi terdesentralisasi, dll.)
Transparan dan aman
Mengikuti prinsip-prinsip keuangan Islam
โ๏ธSilakan beri komentar pendapat Anda Untuk informasi lebih lanjut, ikuti Lovely97 Terima kasih ๐ #HalalFinancePrinciples #IslamicFinance #BinanceSquare #NazimKiNazar
Penafian: Berisi opini pihak ketiga. Bukan nasihat keuangan. Dapat berisi konten bersponsor.ย Baca S&K.