#SouthKoreaCryptoPolicy
Dalam langkah penting untuk meningkatkan keamanan pasar aset digital, Undang-Undang Perlindungan Pengguna Aset Virtual mulai berlaku di Korea Selatan pada Juli 2024. Undang-undang ini bertujuan untuk melindungi investor dan menjamin transparansi dalam transaksi.
✅ Sorotan utama undang-undang:
Pemisahan aset: Platform perdagangan harus menyimpan 80% dari setoran pengguna di dompet dingin, dan memisahkan uang pengguna dari uang platform.
Asuransi terhadap risiko: Memaksa platform untuk menyediakan asuransi atau membuat dana cadangan untuk menghadapi insiden keamanan atau krisis keuangan.
Kepatuhan terhadap standar: Menerapkan prosedur anti pencucian uang (AML) dan verifikasi identitas pelanggan (KYC) untuk menjamin integritas pasar.
Pengawasan dan akuntabilitas: Memberikan otoritas regulasi kekuasaan luas untuk memantau platform dan menerapkan sanksi pada pelanggar.