#cryptocrurrency Ya, perdagangan cryptocurrency dapat dianggap halal dalam Islam di bawah kondisi tertentu. Jika mata uang digital diperlakukan sebagai aset dengan nilai nyata, dan perdagangan dilakukan secara transparan tanpa penipuan, bunga (riba), atau ketidakpastian yang berlebihan (gharar), maka itu sejalan dengan prinsip-prinsip Islami. Sama seperti emas atau mata uang fiat, crypto digunakan untuk membeli, menjual, dan investasi. Selama tidak terkait dengan perjudian atau kegiatan haram, dan pedagang menanggung keuntungan dan kerugian secara adil, itu diperbolehkan. Banyak ulama setuju bahwa itu adalah bentuk perdagangan modern dan dapat halal jika dilakukan secara etis dan bertanggung jawab.