#Era Baru Legislasi Kripto Perubahan Aturan dan Transformasi Industri!
Tiga undang-undang yang disahkan pada “Minggu Cryptocurrency” di Amerika Serikat, menandai implementasi substansial kerangka regulasi cryptocurrency, membuka era baru legislasi kripto global, dan berdampak jauh terhadap arah industri.
《Undang-Undang Inovasi Stabilitas Koin Nasional AS》
(“Undang-Undang Jenius”),meminta penerbit stablecoin untuk mendapatkan izin federal atau negara bagian, untuk memiliki cadangan dalam rasio 1:1 berupa uang tunai dolar AS, simpanan bank, atau obligasi negara jangka pendek AS, meningkatkan keamanan dana, memasukkan aset digital ke dalam sistem kredit kedaulatan AS, memperkuat hegemoni dolar di era digital, menciptakan permintaan obligasi AS, dan membantu mengatasi krisis utang.
《Undang-Undang Kejelasan Pasar Aset Digital》 (“Undang-Undang Kejelasan”),menyatakan dengan jelas sifat komoditas cryptocurrency, membagi tanggung jawab pengawasan antara Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) dan Komisi Perdagangan Berjangka Komoditas (CFTC), melemahkan kekuasaan pengawasan SEC, dan memberikan aturan yang jelas untuk pasar cryptocurrency.
《Undang-Undang Pengawasan Terhadap Mata Uang Digital Bank Sentral》 (“Undang-Undang Anti-CBDC”),melarang Federal Reserve menerbitkan mata uang digital bank sentral ritel tanpa izin, melindungi privasi dan kebebasan finansial warga negara, serta membangun “tembok perlindungan” untuk cryptocurrency.
