Era Baru Legislasi Kripto Tiga undang-undang yang disahkan dalam "Minggu Kripto" di Amerika Serikat menandakan pelaksanaan substansial kerangka regulasi kripto, membuka era baru legislasi kripto global yang akan berdampak jauh pada arah industri.
"Undang-Undang Panduan dan Pembentukan Inovasi Stablecoin Nasional Amerika Serikat"
(“Undang-Undang Jenius”), mengharuskan penerbit stablecoin mendapatkan izin federal atau negara bagian, untuk memegang uang tunai dolar, simpanan bank, atau obligasi negara AS jangka pendek dengan rasio 1:1 sebagai cadangan, meningkatkan keamanan dana, memasukkan aset digital ke dalam sistem kredit kedaulatan AS, memperkuat dominasi dolar di era digital, menciptakan permintaan obligasi AS, dan membantu meredakan krisis utang.
"Undang-Undang Kejelasan Pasar Aset Digital" (“Undang-Undang Kejelasan”), menetapkan sifat barang dari mata uang kripto, membagi tugas pengawasan antara Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) dan Komisi Perdagangan Berjangka Komoditas (CFTC), melemahkan kekuasaan pengawasan SEC, dan menyediakan aturan yang jelas untuk pasar mata uang kripto.
"Undang-Undang Pemantauan Terhadap Mata Uang Digital Bank Sentral" (“Undang-Undang Anti-CBDC”), melarang Federal Reserve mengeluarkan mata uang digital bank sentral ritel tanpa izin, melindungi privasi warga negara dan kebebasan finansial, serta membangun "tembok pelindung" untuk mata uang kripto.
