#StablecoinLaw Bitcoin: Sebuah Revolusi Digital

Bitcoin adalah mata uang digital terdesentralisasi yang memungkinkan transaksi peer-to-peer tanpa perlu otoritas pusat seperti bank. Diluncurkan pada tahun 2009 oleh pencipta anonim yang dikenal sebagai Satoshi Nakamoto, Bitcoin menggunakan teknologi blockchain untuk merekam transaksi dengan aman. Ini telah mendapatkan popularitas sebagai bentuk pembayaran dan penyimpan nilai, sering disebut sebagai “emas digital.” Pasokan Bitcoin yang terbatas sebanyak 21 juta koin menambah daya tariknya, terutama di kalangan investor yang mencari aset yang tahan inflasi. Meskipun volatilitas harga, Bitcoin terus mendorong inovasi dalam keuangan dan menginspirasi pertumbuhan cryptocurrency dan teknologi berbasis blockchain lainnya.