#StablecoinLaw Undang-Undang GENIUS, yang dipromulgasikan pada 18 Juli 2025, mewakili regulasi federal yang komprehensif pertama untuk stablecoin di AS, menandai sebuah titik balik dalam sejarah aset digital. Undang-undang ini menetapkan bahwa hanya entitas yang diizinkan yang diperbolehkan untuk menerbitkan stablecoin (pembayaran), yang diklasifikasikan sebagai penerbit federal atau negara bagian, tergantung pada ukuran dan strukturnya.

Di antara persyaratan kunci: dukungan 1 ke 1 dengan aset likuid (seperti dolar atau obligasi Treasury), audit bulanan yang diverifikasi oleh akuntan publik, pengungkapan publik tentang cadangan, dan larangan menawarkan bunga kepada pemegang. Dalam hal kebangkrutan penerbit, pemegang akan mendapatkan prioritas atas kreditor lainnya, memastikan perlindungan lebih besar bagi konsumen.

Selain itu, undang-undang ini menggabungkan ketentuan ketat terhadap pencucian uang dan pendanaan kegiatan ilegal, memaksa penerbit untuk mematuhi Undang-Undang Kerahasiaan Bank dan memungkinkan pembekuan atau penyitaan stablecoin atas perintah hukum. Sanksi berat — hingga 100 000 USD per hari — berlaku baik untuk penerbit nasional yang tidak berizin maupun untuk platform yang memfasilitasi perdagangannya.

Kerangka yang ditetapkan mulai berlaku sekitar 18 bulan setelah penandatanganannya, dengan tujuan untuk memungkinkan implementasi regulasi dan transisi yang teratur (diperkirakan sekitar November 2026).

Tujuan akhirnya jelas: memberikan kejelasan hukum, mempromosikan inovasi yang diatur, dan mengkonsolidasikan dolar sebagai cadangan dunia melalui ekosistem yang stabil dan dapat diandalkan untuk stablecoin.