#StablecoinLaw #Presiden Trump menandatanganinya pada 18 Juli, yang mengharuskan semua stablecoin pembayaran didukung 100% dengan cadangan likuid (USD atau Surat Utang Jangka Pendek) dan tunduk pada pengungkapan publik bulanan serta audit independen.
Hanya penerbit yang disetujui—entitas yang terafiliasi dengan bank atau non-bank yang patuh—yang dapat menerbitkan stablecoin. Penerbit asing juga harus mematuhi regulasi AS untuk bisa beroperasi di sini.
Undang-undang ini mulai berlaku dalam waktu 18 bulan atau 120 hari setelah peraturan akhir, dengan periode transisi yang memberikan layanan aset digital tiga tahun untuk mematuhi.