$SUI #StablecoinLaw

Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat telah menyetujui tiga undang-undang bersejarah yang untuk pertama kalinya menetapkan kerangka hukum yang jelas untuk mengatur mata uang digital 🇺🇸. Undang-undang yang paling mencolok adalah *Undang-Undang GENIUS* untuk mengatur stablecoin, dan *Undang-Undang CLARITY* yang mengatur pasar mata uang digital dan menjelaskan kekuasaan lembaga pengawas, serta proyek yang melarang penerbitan mata uang digital untuk bank sentral Amerika Serikat. Diperkirakan Presiden Trump akan segera menandatangani undang-undang ini, untuk memperkuat posisi Amerika di bidang aset digital dan memberikan kepastian bagi perusahaan dan investor.

Apakah Anda berpikir langkah ini akan mendorong investasi dalam mata uang digital?