#StablecoinLaw Undang-Undang Stablecoin merujuk pada regulasi yang diusulkan atau yang telah disahkan yang mengatur penerbitan dan penggunaan stablecoin—mata uang kripto yang dipatok pada mata uang fiat seperti Dolar AS. Undang-undang ini bertujuan untuk memastikan transparansi, perlindungan konsumen, dan stabilitas keuangan di pasar aset digital. Ketentuan kunci sering kali mencakup persyaratan cadangan, audit, dan lisensi untuk penerbit. AS, UE, dan beberapa negara Asia secara aktif membentuk kerangka kerja tersebut. Seiring dengan perkembangan pasar kripto, legislasi yang jelas sangat penting untuk mendorong inovasi sambil mengurangi risiko terkait dengan aktivitas stablecoin yang tidak diatur.
#StablecoinLaw #RegulasiKripto #GENIUSAct stablecoin #KepatuhanDeFi #Dogecoin asetDigital #Web3Policy

