#StablecoinLaw Hukum Stablecoin: Membentuk Masa Depan Keuangan Digital
Adopsi stablecoin yang terus berkembang telah mendorong regulator di seluruh dunia untuk merancang hukum stablecoin khusus guna memastikan stabilitas keuangan dan perlindungan konsumen. Berbeda dengan cryptocurrency yang tidak stabil, stablecoin dipatok pada aset yang stabil seperti dolar AS, menjadikannya populer untuk pembayaran, remitansi, dan kegiatan DeFi. Namun, tanpa kerangka hukum yang jelas, pertumbuhan mereka yang tidak terkendali dapat menimbulkan risiko sistemik.
Pemerintah, terutama di AS, Inggris, dan UE, sedang memperkenalkan regulasi untuk mewajibkan transparansi cadangan, lisensi penerbit, dan kepatuhan terhadap pencucian uang (AML). Kongres AS telah mengusulkan undang-undang yang mengharuskan penerbit stablecoin untuk mempertahankan cadangan aset 1:1 dan menjalani audit secara berkala. Sementara itu, regulasi MiCA (Markets in Crypto-Assets) UE mencakup stablecoin dalam jangkauannya, mendorong akuntabilitas yang lebih besar.