#StablecoinLaw

Sementara mata uang digital yang stabil berlayar dalam kekosongan hukum yang kabur, Amerika datang dengan undang-undang "GENIUS Act" bukan sebagai pembatas baru tetapi sebagai kompas yang menggambarkan batasan permainan keuangan yang bersih. Undang-undang ini tidak hanya mengatur pasar tetapi juga memberlakukan identitas yang jelas: tidak ada mata uang stabil kecuali jika didukung sepenuhnya, berlisensi, dan transparan. Tidak ada lagi ruang bagi mereka yang menerbitkan dolar digital tanpa bukti atau cadangan yang solid. Lebih dari itu, pembayaran bunga atas mata uang ini dilarang sama sekali, dalam serangan ganda yang menghilangkan kecurigaan riba dan mencegah penguasaan bank yang baru.

Apa yang membedakan langkah ini bukan hanya apa yang dinyatakan, tetapi apa yang dihasilkan darinya: masuknya lembaga besar seperti Mastercard dan Google ke arena perlombaan, dan perubahan mata uang stabil dari alat perdagangan menjadi sarana pembayaran sehari-hari. Undang-undang ini tidak hanya melayani Amerika, tetapi juga mengirimkan pesan kepada pasar global: siapa pun yang ingin bertransaksi dengan dolar digital harus mematuhi aturan permainan Amerika. Bahkan platform asing tidak akan selamat dari cengkeraman hukum jika tidak mematuhi standarnya.

Ini bukan hanya legalisasi, tetapi pengumuman tentang lahirnya sistem keuangan digital baru… kurang kacau, lebih aman, dan mungkin… lebih tunduk pada otoritas pusat. Namun, itu pasti langkah yang tidak akan terhapus dari jalur mata uang digital.