#StablecoinLaw
Hukum stablecoin mengacu pada kerangka hukum yang mengatur penerbitan, operasi, dan pengawasan stablecoin—aset digital yang dipatok pada nilai stabil seperti mata uang fiat. Hukum ini bertujuan untuk memastikan stabilitas keuangan, perlindungan konsumen, dan kepatuhan terhadap regulasi anti-pencucian uang (AML) dan kenali pelanggan Anda (KYC). Pemerintah dan regulator semakin fokus pada stablecoin karena potensi dampak sistemiknya, terutama ketika digunakan untuk pembayaran atau diterbitkan oleh entitas besar. Hukum stablecoin yang efektif sering kali mencakup persyaratan lisensi, mandat aset cadangan, dan kewajiban transparansi. Seiring pertumbuhan industri kripto, regulasi global yang harmonis menjadi sangat penting untuk mendorong inovasi sambil mengurangi risiko keuangan dan hukum.