Undang-Undang Stablecoin: Pembaruan Terbaru di AS 🇺🇸

Kongres AS sedang memajukan legislasi stablecoin dengan Undang-Undang GENIUS dan Undang-Undang STABLE, yang bertujuan untuk mengatur cryptocurrency yang dipatok pada dolar. Undang-Undang GENIUS, yang disetujui oleh Senat (68-30) dan DPR (308-122), menetapkan kerangka federal yang mengharuskan stablecoin didukung oleh aset likuid seperti dolar AS dan surat utang pemerintah, dengan pengungkapan cadangan bulanan. Ini menjelaskan bahwa stablecoin bukanlah sekuritas, menawarkan kejelasan regulasi. Namun, kritik seperti Senator Warren berpendapat bahwa undang-undang ini kurang melindungi konsumen dan tidak memiliki pengaman keamanan nasional, yang berisiko menyebabkan ketidakstabilan finansial. RUU ini menunggu tanda tangan Presiden Trump untuk menjadi undang-undang.

🌟

Industri kripto melihat ini sebagai tonggak sejarah, memungkinkan adopsi stablecoin yang lebih luas dalam keuangan arus utama. Bank dan pengecer seperti JPMorgan sedang menjajaki penawaran stablecoin, dengan transaksi mencapai $28 triliun tahun lalu. Namun, kekhawatiran tetap ada mengenai celah hukum, seperti penerbit asing yang menghindari regulasi AS, yang berpotensi merusak pengawasan domestik. Legislasi ini menyeimbangkan inovasi dengan koordinasi federal dan negara bagian, tetapi perdebatan terus berlanjut mengenai perlindungan privasi dan langkah-langkah anti-pencucian uang. Seiring pertumbuhan stablecoin, yang membentuk ulang pembayaran, Kongres harus mengatasi kekurangan ini untuk memastikan keselamatan konsumen dan stabilitas finansial sambil mendorong era dolar digital.

#StablecoinLaw