#StablecoinLaw Istilah **#StablecoinLaw** merujuk pada kerangka legislatif dan regulasi yang mengatur penerbitan, pengelolaan, dan penggunaan **stablecoin**—sejenis cryptocurrency yang dirancang untuk mempertahankan nilai yang stabil dengan diikat pada aset cadangan seperti mata uang fiat (misalnya, USD, EUR) atau komoditas (misalnya, emas).
### **Aspek Kunci Regulasi Stablecoin**
1. **Klasifikasi Hukum**
- Apakah stablecoin diperlakukan sebagai **sekuritas, instrumen pembayaran, atau komoditas** (bervariasi menurut yurisdiksi).
- Contoh: SEC AS mungkin menganggap beberapa stablecoin sebagai sekuritas, sementara CFTC menganggapnya sebagai komoditas.
2. **Persyaratan Cadangan & Transparansi**
- Mengharuskan **penjaminan penuh** (cadangan 1:1) atau mengizinkan cadangan fraksional.
- Audit dan **pengungkapan** yang rutin (misalnya, USDC’
