#StablecoinLaw Undang-Undang Stablecoin adalah kerangka regulasi yang bertujuan untuk membawa stabilitas, transparansi, dan perlindungan konsumen ke dalam ruang aset digital. Ini mendefinisikan aturan untuk penerbitan dan pengelolaan stablecoin—mata uang kripto yang diikat pada mata uang fiat seperti dolar AS. Undang-undang ini biasanya mengharuskan penerbit untuk mempertahankan cadangan penuh, melakukan audit secara teratur, dan mengikuti standar anti-pencucian uang (AML). Dengan memastikan bahwa stablecoin didukung dan dapat dipercaya, undang-undang ini membangun kepercayaan bagi pengguna dan investor sambil membantu mengintegrasikan mata uang digital ke dalam sistem keuangan tradisional. Kejelasan hukum ini dapat mempercepat inovasi dan adopsi di seluruh pasar global.