#StablecoinLaw Hukum Stablecoin adalah peraturan dan undang-undang yang bertujuan untuk mengatur penggunaan stablecoin, yang merupakan mata uang digital yang dirancang untuk mempertahankan nilai yang stabil dibandingkan dengan aset tertentu, seperti dolar AS. Hukum ini bertujuan untuk melindungi investor dan menjamin stabilitas sistem keuangan.

*Tujuan Hukum Stablecoin:*

- *Melindungi investor:* dengan memastikan bahwa stablecoin didukung oleh aset nyata.

- *Stabilitas sistem keuangan:* dengan mengatur penggunaan stablecoin dan mengurangi risiko potensial.

- *Mencegah pencucian uang dan pendanaan terorisme:* dengan menerapkan prosedur Know Your Customer (KYC) dan Anti-Money Laundering (AML).

*Contoh Hukum Stablecoin:*

- *Amerika Serikat:* ada upaya untuk mengatur stablecoin di tingkat federal, dengan fokus pada memastikan stabilitas dan transparansinya.

- *Uni Eropa:* ada peraturan yang mengatur penggunaan stablecoin, termasuk persyaratan stabilitas dan transparansi.

*Tantangan dalam Mengatur Stablecoin:*

- *Sifat desentralisasi:* stablecoin sering kali merupakan bagian dari sistem keuangan desentralisasi, sehingga sulit untuk menerapkan peraturan tradisional.

- *Perkembangan yang cepat:* industri stablecoin berkembang dengan cepat, sehingga perlu untuk memperbarui peraturan secara terus-menerus.