#StablecoinLaw Kryptocurrency adalah bentuk mata uang digital atau virtual yang menggunakan kriptografi untuk transaksi yang aman dan beroperasi di jaringan terdesentralisasi yang disebut blockchain. Tidak seperti mata uang tradisional yang diterbitkan oleh pemerintah (seperti dolar atau euro), cryptocurrency tidak dikendalikan oleh otoritas pusat mana pun. Bitcoin, yang diluncurkan pada tahun 2009, adalah cryptocurrency pertama dan tetap yang paling dikenal. Lainnya seperti Ethereum, Binance Coin, dan Solana telah muncul, menawarkan fitur dan aplikasi yang berbeda di luar sekadar pembayaran digital.