#StablecoinLaw Mari kita uraikan poin-poin kunci terkait hukum stablecoin dan Binance:
Hukum dan Regulasi Stablecoin
Undang-Undang GENIUS, yang ditandatangani menjadi undang-undang oleh Presiden AS Donald Trump pada 18 Juli 2025, menetapkan kerangka hukum untuk stablecoin yang didukung fiat. Persyaratan kunci meliputi ¹:
- *Persyaratan Cadangan*: Penerbit harus memegang cadangan dalam bentuk uang tunai atau Obligasi AS.
- *Transparansi*: Laporan cadangan bulanan harus dipublikasikan.
- *Standar Operasional*: Standar ketat harus dipatuhi.
Peran Binance di Pasar Stablecoin
Binance memegang posisi signifikan di pasar stablecoin, dengan cadangan stablecoin sebesar $31 miliar, yang mencakup 59% dari semua cadangan stablecoin di bursa terpusat. Dominasi ini memberikan ²:
- *Likuiditas Dalam*: Menarik trader ritel dan institusional.
- *Pengaruh Pasar*: Aktivitas di Binance dapat mempengaruhi harga stablecoin dan pola trading secara signifikan.
Kontroversi dan Perkembangan
- *Stablecoin USD1*: Binance mencantumkan stablecoin USD1 dari World Liberty Financial (WLFI) pada Mei 2025, di tengah kontroversi dan tuduhan keterlibatan Binance dalam pengembangannya.
- *Pernyataan Co-Founder Binance*: Seorang co-founder Binance membantah tuduhan keterlibatan dengan proyek stablecoin keluarga Trump, mengancam tindakan hukum.